Struktur Organisasi Dan Tata Kelola Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Bhakti Kencana

Organisasi SPMI di tingkat perguruan tinggi (LPM- Universitas Bhakti Kencana) memiliki tugas, antara lain sebagai berikut:
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan penjaminan mutu
- Menyusun perangkat pelaksanaan penjaminan mutu.
- Melakukan sosialiasi penjaminan mutu di perguruan tinggi
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu.
- Melaksanakan dan mengembangkan audit internal.
- Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu kepada Rektor.
- Menyiapkan SDM penjaminan mutu (auditor).
- Konsultasi, pendampingan, dan kerja sama di bidang penjaminan mutu.
- Pengembangan sistem informasi penjaminan mutu.
Organisasi SPMI di Fakultas dan Program Studi/unit kerja (GPMI-dan UPMI Universitas Bhakti Kencana) GPMI dan UPMI Universitas Bhakti Kencana memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Mengembangkan penjaminan mutu fakultas/Prodi/unit kerja.
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu di fakultas/Prodi/unit kerja
- Melakukan konsultasi dan pendamping pelaksanaan penjaminan mutu.
- Membahas dan menindaklanjuti laporan temuan LPM-Universitas Bhakti Kencana.
- Membuat evaluasi diri prodi / unit kerja.
- Memonitor dan membahas proses belajar mengajar yang sedang berlangsung serta mengevaluasi pembelajaran pada akhir semester.
- Mengirimkan hasil evaluasi diri kepada Rektor dan senat.