Struktur dan Tata Kelola SPMI

a. Struktur dan Fungsi PMA, GPMI dan UPMI
PMA merupakan unit penjaminan mutu tingkat universitas; dipimpin oleh seorang Direktur yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Gugus Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat GPMI adalah unit penjaminan mutu tingkat Fakultas/cabang. Unit Penjaminan Mutu Internal (UPPMI) terdiri dari anggota-anggota yang merupakan representasi dari Program Studi dan unit yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor; UPMI prodi bertanggung jawab kepada Dekan Fakultas/Kacab.
UPMI adalah unit penjaminan mutu tingkat program studi yang melakukan asesmen mutu program studi; UPMI bertanggung jawab kepada GPMI. Universitas Bhakti Kencana mengembangkan SPMI dalam kegiatan akademik dan non akademik.
Fungsi SPMI Universitas Bhakti Kencana meliputi:
- Mengembangkan kerangka acuan penjaminan mutu akademik dan non akademik;
- Mengembangkan dan mendorong pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik di UBK yang berdaya saing tinggi baik nasional maupun internasional;
- Mengembangkan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
- Melakukan pembinaan terhadap unit dan tim penjaminan mutu di lingkungan Universitas Bhakti Kencana;
- Melakukan koordinasi dengan GPMI dan UPMI dalam penjaminan mutu akademik;
- Menyelenggarakan audit, asesmen, dan evaluasi akademik terhadap fakultas/cabang dan departemen beserta program studi;
- Membentuk keunggulan-keunggulan yang khas di lingkup UBK menjunjung tinggi yang memiliki keluhuran budaya lokal dan budaya nasional dalam keragaman budaya dunia;
- Melaporkan hasil evaluasi internal akademik dan non akademik pelaksanaan penjaminan mutu kepada Rektor;
- Memberikan rekomendasi kepada Rektor dan Unit-Unit pelaksana akademik dan non akademik dalam rangka perbaikan proses penjaminan mutu
- Membangun jaringan kerjasama di bidang penjaminan mutu akademik dan non akademik dengan perguruan tinggi lain dan institusi penjaminan mutu di dalam dan di luar negeri.
- Fungsi GPMI adalah sebagai perangkat Dekan/kacab dalam mengkoordinasikan proses penjaminan mutu terhadap program pendidikan,penelitian dan
- Pengabdian kepada masyarakat di fakultas/cabang dalam upaya mencapai standar mutu yang telah ditetapkan dan menjamin perbaikan berkelanjutan dari program dan kegiatan fakultas;
- Fungsi UPMI adalah sebagai perangkat Dekan/kacab dalam mengkoordinasikan proses penjaminan mutu terhadap program pendidikan di suatu program studi, khususnya dalam monitoring-asesmen-evaluasi output/outcome program studi yang telah ditetapkan dan menyampaikan rekomendasi perbaikan berkelanjutan dari pelaksanaan perkuliahan;
b. Tata Kelola SPMI
Dalam mengembangkan penjaminan mutu, PMA bekerjasama dengan GPMI dan UPMI melaksanakan :
UPMI berkoordinasi dengan Wakil Dekan II/GPMI untuk memonitor, mengases dan mengevaluasi layanan yang diberikan Fakultas/Cabang kepada stakeholders;
Hubungan kerja antara SPMI dengan GPMI dan UPMI bersifat koordinatif;
PMA berkoordinasi dengan dengan GPMI dalam merumuskan standar, panduan pencapaian standar mutu serta perangkat asesmennya pada tingkat universitas;
GPMI menggunakan standar, panduan pencapaian standar serta perangkat asesmen yang ditetapkan Rektor sebagai acuan dalam merumuskan standar panduan pencapaian standar dan perangkat asesmen di tingkat Fakultas/Cabang;
UPMI berkoordinasi dengan GPMI dan PMA dalam merumuskan Program Capaian Pembelajaran lulusan dan Program capaian pembelajaran mata kuliah Program Studi dan perangkat asesmen;

