Perangkat SPMITugas
PMAMenyusun dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal UBK berbasis teknologi informasi;

Menyusun dan mengembangkan sistem audit internal mutu bidang akademik dan non-akademik; berbasis teknologi informasi untuk mengendalikan ketercapaian standar mutu;

Menyusun naskah kebijakan, manual, standar, formulir, dan prosedur operasional baku penjaminan mutu untuk ditetapkan Rektor;

Mengkoordinasikan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi sistem penjaminan mutu di UBK bekerjasama dengan Unit Penjaminan Mutu Fakultas;

Mengkoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi hasil audit mutu internal, berikut tindak lanjut perbaikan dan dokumentasinya bekerjasama dengan Unit Penjaminan Mutu Fakultas;

Mendampingi GPMI dalam melaksanakan penjaminan mutu eksternal, baik nasional maupun internasional;

Mengoordinasikan fungsionalisasi sumber daya manusia yang kompeten dalam pelaksanaan proses audit mutu internal dan akreditasi baik nasional dan internasional;

Mengkoordinasikan pengembangan sistem peringatan dini (early warning system) berbasis teknologi informasi untuk menjamin peningkatan kualifikasi akreditasi nasional dan internasional;

Menyusun laporan tahunan terkait penjaminan mutu kepada Rektor
Rincian tugas perangkat SPMI UBK 

Rincian Tugas Perangkat SPMI

Perangkat SPMITugas
GPMImelaksanakan kebijakan dan rencana kerja penjaminan mutu yang ditetapkan oleh Rektor;

dapat mengembangkan standar spesifik mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang belum dicakup dalam standar mutu yang ditetapkan oleh Rektor

melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di tingkat fakultas/Cabang dan memastikan berlangsungnya kegiatan penjaminan mutu di tingkat program Studi

melakukan kajian terhadap laporan semester dari UPMI

mengevaluasi penjaminan mutu di tingkat fakultas/Cabang;

dan melaporkan hasil kegiatan penjaminan mutu tingkat Fakultas/Cabang secara berkala setiap semester melalui sistem penjaminan mutu internal berbasis teknologi informasi

menyusun laporan tahunan terkait penjaminan mutu Fakultas/Cabang  kepada Dekan/Kepala Cabang
Perangkat SPMITugas
UPMImelaksanakan kegiatan penjaminan mutu internal dan eksternal pada tingkat program Studi;dapat

mengembangkan dan mengusulkan kepada GPMI standar spesifik mutu akademik yang belum dicakup dalam standar mutu yang ditetapkan oleh Rektor

mengevaluasi ketercapaian standar mutu akademik, capaian pembelajaran lulusan program studi, dan tujuan program studi;

mengembangkan peningkatan standar mutu yang berkelanjutan pada tingkat program studi

melaporkan hasil kegiatan penjaminan mutu di tingkat program studi secara berkala setiap semester melalui sistem penjaminan mutu internal berbasis teknologi informasi, dengan tembusan kepada GPMI dan Dekan//kacab.