Struktur dan Tata Kelola SPMI

a.  Struktur dan Fungsi PMA, GPMI dan UPMI

PMA merupakan unit penjaminan mutu tingkat universitas; dipimpin oleh seorang Direktur yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Gugus Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat GPMI adalah unit penjaminan mutu tingkat Fakultas/cabang. Unit Penjaminan Mutu Internal (UPPMI) terdiri dari anggota-anggota yang merupakan representasi dari Program Studi dan unit yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor; UPMI prodi bertanggung jawab kepada Dekan Fakultas/Kacab.

UPMI adalah unit penjaminan mutu tingkat program studi yang melakukan asesmen mutu program studi; UPMI bertanggung jawab kepada GPMI. Universitas Bhakti Kencana mengembangkan SPMI dalam kegiatan akademik dan non akademik. 

Fungsi SPMI  Universitas Bhakti Kencana  meliputi:

  1. Mengembangkan kerangka acuan penjaminan mutu akademik dan non akademik;
  2. Mengembangkan dan mendorong pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik di UBK yang berdaya saing tinggi baik nasional maupun internasional;
  3. Mengembangkan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
  4. Melakukan pembinaan terhadap unit dan tim penjaminan mutu di lingkungan Universitas Bhakti Kencana;
  5. Melakukan koordinasi dengan GPMI dan UPMI dalam penjaminan mutu akademik;
  6. Menyelenggarakan audit, asesmen, dan evaluasi akademik terhadap fakultas/cabang dan departemen beserta program studi;
  7. Membentuk keunggulan-keunggulan yang khas di lingkup UBK menjunjung tinggi yang memiliki keluhuran budaya lokal dan budaya nasional dalam keragaman budaya dunia;
  8. Melaporkan hasil evaluasi internal akademik dan non akademik pelaksanaan penjaminan mutu kepada Rektor;
  9. Memberikan rekomendasi kepada Rektor dan Unit-Unit pelaksana akademik dan non akademik dalam rangka perbaikan proses penjaminan mutu
  10. Membangun jaringan kerjasama di bidang penjaminan mutu akademik dan non akademik dengan perguruan tinggi lain dan institusi penjaminan mutu di dalam dan di luar negeri.
  11. Fungsi GPMI adalah sebagai perangkat Dekan/kacab dalam mengkoordinasikan proses penjaminan mutu terhadap program pendidikan,penelitian dan
  12. Pengabdian kepada masyarakat di fakultas/cabang dalam upaya mencapai standar mutu yang telah ditetapkan dan menjamin perbaikan berkelanjutan dari program dan kegiatan fakultas;
  13. Fungsi UPMI adalah sebagai perangkat Dekan/kacab dalam mengkoordinasikan proses penjaminan mutu terhadap program pendidikan di suatu program studi, khususnya dalam monitoring-asesmen-evaluasi output/outcome program studi yang telah ditetapkan dan menyampaikan rekomendasi perbaikan berkelanjutan dari pelaksanaan perkuliahan;

b. Tata Kelola SPMI

Dalam mengembangkan penjaminan mutu, PMA bekerjasama dengan GPMI dan UPMI melaksanakan :

UPMI berkoordinasi dengan Wakil Dekan II/GPMI untuk memonitor, mengases dan mengevaluasi layanan yang diberikan Fakultas/Cabang kepada stakeholders;

Hubungan kerja antara SPMI dengan GPMI dan UPMI bersifat koordinatif;

PMA berkoordinasi dengan dengan GPMI dalam merumuskan standar, panduan pencapaian standar mutu serta perangkat asesmennya pada tingkat universitas;

GPMI menggunakan standar, panduan pencapaian standar serta perangkat asesmen yang ditetapkan Rektor sebagai acuan dalam merumuskan standar panduan pencapaian standar dan perangkat asesmen di tingkat Fakultas/Cabang;

UPMI berkoordinasi dengan GPMI dan PMA dalam merumuskan Program Capaian Pembelajaran lulusan dan Program capaian pembelajaran mata kuliah Program Studi dan perangkat asesmen;